Breaking News

Pentingnya Sederet Bukti untuk Gugatan Pilpres

Pentingnya Sederet Bukti untuk Gugatan Pilpres
OVO88 - Tim Hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 dengan membawa 54 bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyebut bukti yang diajukan harus relevan dengan dalil, bukan sekadar banyak jumlahnya.

"Bukti itu sangat tergantung pada dalil pelanggaran apa yang disampaikan. Sangat tergantung itu. Jadi itu yang saya katakan, tidak tegantung pada banyaknya bukti tapi relevansi bukti dengan dalil yang disampaikan," kata Hamdan saat dihubungi, Sabtu (25/5/2019).

Dia mengatakan dalam perkara di MK pihak yang mendalilkan harus bisa membuktikan. Dia mencontohkan, misalnya pemohon mengatakan ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka si pemohon harus bisa membuktikan di mana pelanggaran itu terjadi dan buktinya apa.

"Sederhana sekali sebenarnya, saya ngomong ada kecurangan di sini, buktinya apa gitu. Dia bilang misalnya ada pelanggaran TSM, di mana dan buktinya apa gitu dan apa bentuk pelanggarannya, di mana pelanggarannya, dan buktinya apa, biasanya begitu. Tapi TSM kan macam-macam, kita tidak tahu TSM macam apa yang dimaksud. Jadi setiap kasus itu beda, tidak bisa kita bandingkan 2014 dengan yang sekarang. Pasti setiap kasus memiliki spesifikasi yang nggak bisa disamakan," ujarnya.

Hamdan lalu menjelaskan soal kekuatan alat bukti seperti form C1, ataupun bukti lainnya. Menurutnya, kekuatan alat bukti itu juga tergantung dengan dalil yang diajukan.

"Kalau formulir C1 pada umumnya terkait penghitungan suara. Ini makanya dalilnya apa, pelanggaran, penghitungan suara atau apa itu beda-beda. Tergantung tergantung pelanggaran apa yang dipersoalkan, kalau pelanggaran bukan soal selisih penghitungan suara tentu kan bukan soal C1, itu nggak ada kaitannya," jelasnya.

"Bisa jadi butuh bukti yang banyak, kalau memang dalilnya butuh bukti yang banyak," sambungnya.

Dia mengatakan dalam persidangan di MK nanti, bukan hanya pihak pemohon yang mengajukan bukti. Pihak termohon, dalam hal ini KPU dan pihak terkait juga bakal mengajukan bukti yang kemudian dinilai oleh Hakim Konstitusi.

"Prosesnya kan ada bukti dari pemohon, bukti dari termohon dan bukti dari pihak terkait kan nanti diadu. Di situ proses pemeriksaan perkara hakim berada di tengah-tengah perselisihan pemohon dan termohon ini, hakim berada di tengah-tengah nggak boleh memihak dan harus melihat secara objektif," jelasnya.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga sendiri masih menutup apa dalil dan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Strategi apa yang dilakukan di persidangan juga masih ditutup rapat-rapat oleh mereka.

"Lima puluh empat bukti (semalam). Ini kan sidang, apa argumennya apa buktinya, pasti adalah bagian dari strategi yang kapan disampaikan, di mana disampaikan, itu wajar untuk dikalkulasi, diperhitungkan, jadi kalau ditanya bukti apa yang kuat, semua buktinya. Dan pada saatnya akan kami sampaikan. Pada saatnya ya, semua ada waktunya," kata Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sengketa Pilpres 2019, Denny Indrayana, saat dihubungi, Sabtu (25/5).

Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), saat mengajukan gugatan penetapan hasil Pilpres 2019 ke MK menyatakan laporan dugaan kecurangan TSM yang pernah tak diterima oleh Bawaslu, akan kembali diajukan. Namun, Bambang tak memerinci soal laporan mana yang ditolak oleh Bawaslu itu.

"Bawaslu telah pernah menerima laporan TSM, Bawaslu telah menolak itu. Penolakan Bawaslu didasarkan pada argumen prosedural... itu ada teman saya yang mengatakan bukan menolak, tapi tidak menerima, ini ada perbedaan," kata kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

"Itu sebabnya, kami ingin menjelaskan kembali. Karena di Bawaslu belum diperiksa materi yang diadukan, itu yang menyebabkan kerugian kami," imbuhnya.

Bambang menduga Bawaslu tak mampu menangkap spirit dalam laporan dugaan kecurangan TSM yang diajukan saat itu. Bambang juga menduga Bawaslu tak mampu mengungkap dugaan kecurangan itu karena memerlukan serangkaian pengujian.

Tidak ada komentar